Intiland Tower, 12 November 2018

Bukit Tinggi, 64 tahun 1 bulan yang lalu,
Seorang anak laki-laki hebat telah lahir dari rahim sang ibu.

Lelaki yang menjadi cikal bakal panutan hidup anak-anaknya. 
Lelaki yang tumbuh dengan segala kegigihan hidup hingga akhir hayatnya.

Memulai usaha dari pedagang asongan di "Pasar Pajak" Kota Medan,
Menjajakan sisir ke para calon pembeli.

Hingga akhirnya menjadi juragan kain di pasar Bukit Tinggi.
Menikmati hidup bersama anak istri, buah dari air keringatnya.

Namun apa daya, roda itu berputar bung, cobaan datang.
Si Jago merah memangsa periuk nasinya. 

Apakah dia menyerah? Tidak, Ia Bangkit,

Ia hijrah bersama istri dan anaknya ke Ibukota Jakarta.
Memulai hidup baru, dengan menjadi anak buah orang,
Mengumpulkan pundi-pundi uang untuk membuka usaha kembali.

Menjadi kaki lima di Pasar Tanah Abang, Peruri, BTPN, hingga RSCM.
Panas terik, dianggap remeh oleh orang lain, sudah makanan sehari-hari.
Bahkan hingga barang dagangannya di Tendang Satpol PP, sudah jadi makananya.

Pernah ada satu moment ketika ia tidak mempunyai uang untuk dapur.
Menanggis di tangga rumah disaksikan pendamping hidupnya.
Perempuan tangguh yang selalu memberi semangat.

Apakah dia menyerah? Tidak Ia Kuat

Anjing menggonggong khafilah berlalu.
Ia yakin usahanya akan berbuah manis.
Pendidikan anak menjadi hal yang utama,
Menyekolahkan anaknya hingga jenjang tertinggi.

Baru merangkak dari terjatuh.
Angin datang menerpa kembali, Pasar Tanah Abang terbakar hebat.

Apakah Ia Menyerah?? Tidak, Ia kuat dengan dukungan keluarganya.
Ia hijah ke Kota Bekasi untuk memulai hidup baru.

Mengendong karung besar di pundak sebelah kiri.
Menjajakan dagangan di emperan trotoar perumahan Bintara.

Allah Maha Berkehendak, tidak ada hal yang sia-sia dari sebuah usaha Mulia.
Alhamdulillah, satu persatu buah hatinya berhasil mengukir prestasi.

Jerih payah mu terbayar, mewujudkan mimpimu.
Melihat tempat terindah di muka bumi, Mekka Al Mukaaromah.

Namun, meskipun kami membalas dengan satu bongkah gunung emas.
Jasa mu dan Perempuan Hebat di Sisi Mu tak akan pernah terbalaskan.

6 Maret 2018, Allah Maha berkehendak.
Waktu Mu di muka bumi ini telah usai.

Papa, tak ada kata yang bisa diucapkan untuk semua pengorbanan mu.
Hanya Allah yang mampu membalasnya.
Suatu saat nanti, kami akan mengajarkan hal yang sama kepada anak-anak kami.
Mengenai KEGIGIHAN HIDUP.




Salam
Cerita Si Kentut.
Selamat Hari Ayah
KRL Bekasi - Jakarta, 29 Oktober 2018

Per 13 Juli 2018..
Setelah terbitnya PP No.24/2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ngeluarin rentetan peraturan.. Mulai dari,
  1. Permen LHK No. 22/2018 ttng Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  2. Permen LHK No. 23/2018 ttng Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan
  3. Permen LHK No. 24/2018 ttng Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan Yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota Yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang
  4. Permen LHK No. 25/2018 ttng Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  5. Permen LHK No. 26/2018 ttng Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Kali ini saya share dikit ttng Permen LHK No.23/2018..
Permen LHK yg ditunggu2 semenjak 2014.. dan akhirnya mbrojol di 2018..
Dasar dari Permen LHK No. 23/2018 adalah PP No.27/2012 pasal 50 terkait perubahan izin Lingkungan.
Pada dasarnya kegiatan industri itu Kan bergerak dinamis mengikuti perkembangan tekhnologi.
Setelah PermenLHK  No. 23/2018 ini lahir,, eh malah dibeberapa daerah masih pakai standar yg belum baku (alias standar tanggap darurat sebelum ini peraturan muncul)..
Ibarat ngejar2 gadis pujaan..
Setelah si gadis didapatkan, eh malah gak move on sama mantan..

Okeh balik ke benang merah.
Di PermenLHK No.23/2018 ini membahas kriteria terkait perubahan dokumen Lingkungan.
Jadi di pasal 6 ayat 5

a. perubahan Usaha dan/atau Kegiatan termasuk dalam kategori perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b yang berpengaruh terhadap lingkungan, huruf c sampai dengan huruf e, perubahan Izin Lingkungan dilakukan melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan Rekomendasi UKL-UPL; atau

b. dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan termasuk dalam kategori perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan dan huruf f, perubahan Izin Lingkungan dilakukan tanpa melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan Rekomendasi UKL-UPL.

 pasal 4 itu isinya,, bisa dilihat disini ya,, jgn males baca, XD

Naasnya, Masih Ada daerah yg cuman ganti pemrakarsa.. si pemrakarsa malah dsuruh buat Amdal baru. Heran.
Nah perubahan dokumen lingkungan itu jika hrs mengubah SKKLH atau rekomendasi UKL-UPL model begini.
  1. Misal dia awalnya Amdal bisa jadi Amdal baru atau addendum Amdal (pasal 7). 
  2. Misalkan masih skup UKL-UPL makan pemrakarsa hrs buat UKL-UPL Pengembangan ( gak Ada revisi UKL-UPL atau Addendum UKL-UPL,,). (Pasal 8 ayat 1)
  3. Misal kl dia UKL-UPL trs ada tambahan kegiatan maka di check dl apakah masih di skup UKL-UPL atau naek pangkat jd skup Amdal (pasal 8 ayat 3)
Ada yg menarik gak dari ketiga poin diatas? 
nah di poin ke 3, ini terobosan,, goal,, goal,, goal,,
pemikiran saya, banyak dari oknum pengusaha kita yg berfikir bikin UKL-UPL dulu ah biar cepet,,
misal, bikin hotel dengan luasan 8.000 m2, trs tar ditingkatin dikit2,, nambah 2.000 m2.. nambah 2.000 m2.. nambah 2.000 m2.. dengan penambahan tersebut mereka jd wajib amdal loh,, karena sudah 10.000m2..

Skrng kita masuk ke bagian perubahan IL dengan perubahan SKKLH,,

Addendum Amdal Ada 2 kriteria, berikut tabel simpelnya bgini:


Trs kumaha tah.. sebagai pemrakarsa apa yg harus ambo lakukan?
Yg hrs pemrakarsa lakukan sebelum membuat Dok Lingkungan adalah.


Nah seperti itu kolega2 semuanya..
Smg mudah dimengerti dan mohon masukannya jika Ada yg kurang tepat.

Thanks to:
Salam
Cerita si Kentut.



Jakarta, 11 Oktober 2018.

Sebenernya cerita ini gw sadur dari novel, tapi lupa ini novel siapa pengarangnya.
Ntah Tere Liye,, ntah siapa,, kl ada yg inget monggo komennya.. biar segera dituliskan creditnya..

Tokoh dalam tulisan ini saya ambil dari film sinetron Dunia Terbalik,
Kenapa? biar gampang di inget dan bisa dibayangkan karakternya..

Ini cerita tentang Sang Penakluk Srigala,,

Pada zaman dahulu kala di Kerajaan Ciraos, telah terjadi kekacauan akibat keluarnya Srigala dari Hutan.
Keluarnya hewan buas ini, karena pembukaan lahan secara besar-besaran yang menghilangkan pakan Srigala.
Srigala ini amat meresahkan warga, ia telah memangsa ternak mulai dari ayam, kelinci, ikan cupang, hingga kambing.
Hidup dalam ancaman, membuat Raja Kemet berpikir keras untuk menyelesaikan masalah ini.

Raja Kemet memanggil hulu balang Komandan Aming untuk melakukan sayembara.
Sayembara tersebut adalah "Bagi siapa saja yang bisa membawa pulang kepala Srigala yang meresahkan warga, akan diberikan satu kantong kresek tahu Bulat".
Pergilah komandan Aming mengampaikan sayembara tersebut ke seluruh penduduk Kerajaan Ciraos.

Pada hari yang ditentukan, telah mendaftar 5 orang Ksatria yang gagah berani.
Ksatria tersebut adalah Sarkum, Goceng, Idoy, Pedut dan Si Muka  Becek.
Kelima kasatria tersebut bersiap memasuki hutan pada pagi hari.

Seiring dengan dentuman bedug,
Pergilah mereka masuk kedalam Hutan

Kelima orang tersebut berpencar mengikuti insting mereka masing-masing,

Dalam perjalanan ke Danau, Idoy melihat sang Srigala sedang meminum air.
Mendengar langkah manusia, Srigala melihat kebelakang.
Mata Idoy dan Srigala bertatapan.

Idoy, terkenal sebagai ksatria yang berpikir telat.
Belum sempat melangkah, Idoy telah diterkam sang Srigala.
Badannya dicabik-cabik dengan ganasnya.


Sarkum yang melihat Idoy di Mangsa secara ganas, langsung menghampiri.
Ia bergulat dengan  Srigala, mengeluarkan jurus tupai meloncat-loncat mengelilingi bumi.
Namun Srigala lebih tangguh, Srigala berhasil menewaskan Sarkum.

Beberapa hari setelah kejadian tewasnya Idoy dan Sarkum,
Di Sisi lain hutan, Goceng sedang memasak ikan asin untuk mengisi perutnya.
Wangi ikan asin yang menggiurkan, mengundang penciuman Srigala.
Goceng memakan ikan asin dengan lahapnya, ia pun kenyang dan tertidur.
Srigala datang menghampiri Goceng, didapatinya ikan asin telah habis oleh Goceng.
Srigala pun kalap, dan memangsa Goceng yg sedang tertidur.


Tersisalah Pedut dan Si Muka Becek, yang masih bertahan hidup.
Pedut adalah ksatria hebat, sang penakluk hewan-hewan buas.
Track recordnya telah diketahui seluruh penduduk Kerajaan Ciraos.

Akhirnya hari yang dinanti Pedut tiba, Pedut bertemu dengan sang Srigala.
Pedut bergulat dengan Srigala seperti pertandingan Mc Gregor vs Khabib.
Entah berapa sobekan yang ada di tubuh Pedut untuk menaklukkan Srigala.
Akhirnya Srigala kalah, kepalanya berhasil dipenggal Pedut.

Pedut dengan bangganya telah berhasil mengalahkan Srigala,
Dia pun akan kembali ke Kerajaan untuk menyerahkan kepala ini kepada Raja Kemet.

Dalam perjalanan pulang, Pedut bertemu dengan Si Muka Becek di pinggiran Hutan.
Mereka berbincang-bincang melepas rindu, Pedut berhasil membawa kepala Srigala.
Bercerita panjang lebar, mengadu strategi, ternyata si Muka Becek tidak masuk kedalam hutan, dia hanya bermukim di pinggiran hutan.
Alibinya, si Srigala ini jika akan menuju kerajaan pasti akan lewat sini dan lokasi ini tempat yang pas untuk membunuh Srigala.

Malam pun mulai tiba, Pedut dan Muka Becek beranjak tidur sebelum besok pagi kembali ke Kerajaan.
Saat malam mulai larut, Si Muka Becek membunuh Pedut .
Badan Pedut dicabik-cabik seperti cabikan Srigala.
Muka Becek tertawa puas,, dengan di tutupi saputangan miliknya.

Puas dengan keberhasilannya, Muka Becek pun kembali Ke Kerajaan pada esok pagi.
Saat keluar hutan, Muka Becek menjinjing kepala Srigala.
Dia tertawa dengan jumawa,, " SAYA BEERHASIL MEMBUNUH SRIGALA TERSEBUT.. DENGAN ILMU SILAT  YANG SAYA MILIKI..  KEPALA SRIGALA INI SAYA PERSEMBAHKAN UNTUK RAJA KEMET"

Muka Becek di gotong beramai-ramai oleh penduduk kerajaan.
Raja pun berterima kasih kepada Muka Becek.
Raja menepati janjinya untuk memberikan satu kantong kresek Tahu Bulat untuk Muka Becek.
Selain itu, Muka Becek mendapatkan bonus tambahan menjadi Komandan Regu CIA. 
 
Selepas euforia, Raja Kemet bertanya kepada Muka Becek, tentang nasib keempat ksatria lainnya.
Muka Becek bersaksi, bahwa keempat kawannya telah mati di terkam Srigala.
Yang bersisa hanya baju Pedut yang berlumuran darah.

sekian cerita ngalor ngidul hari ini..
salam cerita sikentut.


Bekasi City, 29 Sept 2018..

Hi.. apakabar semua.. 
Semoga selalu dalam keadaan sehat wal'afiat.. 

Hilang timbul hilang timbul dan skarang saya timbul lagi..

Kali ini tulisannya agak serius dikit yak..

Kenapa? Karena sekarang para pemrakarsa banyak yang kebingungan tentang regulasi baru yang diterbitkan babeh President Jokowi yaitu PP No.24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau bahasa kerennya OSS (Online Single Submission).. 
Peraturan ini definitif mulai berlaku pada 21 Juni 2018 (pasal 107)..
Lembaga OSS pun sudah memberikan Surat edaran Ke kementerian dan surat edearan ke pemda untuk pelaksanaan OSS..

Lahirnya peraturan ini dilatarbelakangi semangat transparansi dan integrasi perizinan di Indonesia..
As you know lah ya, perizinan kita dulu bikin pusing izin A, izin B, Izin C dan Izin-Izin  lainnya..

Berhubung baca regulasi terlalu bikin pusing.. 
Saya ringkas aja dalam tulisan ini agar mudah dimengerti.. *semoga

Dalam postingan ini, saya hanya akan membahas OSS yg terkait dengan Izin Lingkungan yg notabene menjadi kapabilitas profesi saya..

Pembahasan OSS untuk bagian Izin Lingkungan akan saya bagi jadi beberapa chapter. Kenapa? Biar gak pusing dan bikin mual..
Kita mulai dulu dengan list glossary.. 
  • Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
  • DED (Detail Engineering Design)
  • FS (Feasibility Study)
  • KPA (Komisi Peniliai Amdal)
  • IL (Izin Lingkungan)
  • ILDK (Izin Lingkungan Dengan Komitmen)
  • OSS (Online Single Submission)
  • Offline (Pengurusan Izin Lingkungan seperti biasa)
  • Pemrakarsa (Pemilik usaha / Pengusaha)
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
Okeh bahasan kali ini kita pahami dl dasarnya sebelum kita mengambil langkah.. 
  1. Identifikasi terlebih dahulu kegiatan anda, apakah tergolong wajib Amdal atau UKL - UPL (bahasa kerennya “Penapisan”). Lakukan identifikasi menggunakan Permen LH No. 05/2012 tentang kegiatan wajib Amdal.
  2. Identifikasi apakah rencana kegiatan yang akan kita lakukan masuk dalam katagori OSS atau offline. Kegiatan yg masuk OSS dapat dilihat di Pasal 85, PP 24/2018. Selain itu kewajiban memiliki IL dikecualikan bagi beberapa usaha yang dijabarkan di pasal 35.
  3. Jika kegiatan anda tidak termasuk OSS atau dikatagorikan sebagai offline, maka lakukanlah proses permohonan IL seperti biasa mengacu ke PP 27/2012, Permen LH No. 16/2012, serta Permen LH No 08/2013.
  4. Nah jika kegiatan anda masuk OSS.. please jangan grabak grubuk..
  5. Pastikan dl semua berkas-berkas anda lengkap. Kalo untuk Amdal atau UKL-UPL minimal sudah punya FS atau lebih baik lagi sudah memiliki DED. Knapa? Karena untuk mempermudah penyusunan dokumen Lingkungan.

Kenapa? Terserah saya donk..
Jadi gini, kelebihan OSS ini akan menerbitkan Izin Lingkungan dengan Komitmen terlebih dahulu sebagai modal untuk pengurusan Izin Usaha lainnya..
Nah ILDK ini jika tidak di manage secara benar, akan menjadi Boomerang bagi si Pemrakarsa.. Kenapa? Karena tanggal terbit ILDK ini akan menjadi argo awal untuk tenggat waktu pemenuhan komitment.
  • Untuk Kegiatan yang wajib UKL-UPL, si pemrakarsa harus menyerakahkan dokumen UKL-UPL paling lama 10 hari kerja terhitung tanggal diterbitkannya ILDK (pasal 52 ayat 1).
  • Untuk kegiatatan yang wajib Amdal, si pemrakarsa harus harus sudah memulai studi Amdal (RKL-RPL) paling lama 30 hari kerja terhitung tanggal diterbitkannya ILDK (pasal 54 ayat 2).
Terkait kegiatan yang wajib amdal, pada tenggat waktu 30 hari tersebut,  pemrakarsa melalui konsultan harus sudah melakukan pelibatan masyarakat (pengumuman publik dan konsultasi publik) serta memiliki formulir KA yang telah disahkan oleh KPA (Permen LH No 26/2018 pasal 7 ayat 2).

Jangka waktu pelaksanaan pelibatan masyarakat serta pengajuan pemeriksaan formulir KA paling lama dilakukan 20 hari kerja setelah ILDK diterbitkan (Permen LH No 26/2018, pasal 18 ayat 2)
  • Batas waktu penyusunan Amdal dari terbitnya ILDK 180 hari kerja. Sedangkan waktu penilaian hingga rekomendasi selama 60  hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap secara administratif (Permen LH No 26/2018, pasal 7 ayat 5 dan 6).
  • Batas waktu penyusunan UKL-UPL dari terbitnya IL dengan Komitmen hingga disahkan dengan rincian sebagai berikut 
    1. Deadline submit 10 hari kerja ke DLH, 
    2. Waktu penilaian dan penetapan rekomendasi UKL-UPL di DLH 5 hari kerja.
    3. Jika terdapat perbaikan, maka revisinya paling lama diterima 5 hari kerja
    4. Balik lagi ke poin 2, kl ada revisi lagi ke poin 3, terus ke poin 2 lagi sampai negara api menyerang warung tegal, heuheuehue. Just kidding bapak ibu.  
Jika dinilai tidak dapat memenuhi kelengkapan AMDAL atau UKL-UPL, DLH bisa menotifikasi ke OSS jika si pemrakarsa gagal memenuhi komitmen (Permen LH No 26/2018, pasal 7 ayat 8 dan pasal 32 ayat 6) 

Nah sekian dl dasar-dasarnya..
Jika terdapat kekurang tepatan dalam penulisan ini, mohon kritik dan sarannya..

Next postingan akan bahas tentang proses dan sistematika Amdal dan UKL-UPL versi OSS.

Semoga bermanfaat, Salam hangat.

spesial thanks to:
  • Forum Amdal Indonesia (FAI)
  • Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (PERTALINDO)
Cerita si Kentut in kolaborasi with DeeFtry.
Salemba, 5 Februari 2018.


Last posting September 2015, wew dah nyaris jalan tiga tahun gw meninggalkan blog ini.
Bener kata orang, suatu keahlian harus dilatih,, dilatih,, dilatih,, dan kemudian nanti jadi kebiasaan.
Kl kata dosen gw pak Budhi rumusnya itu,, "Dipaksa, Terpaksa, dan jadi Terbiasa" 
Dodolnya, gw meninggalkan hobi menulis, walaupun setiap hari pekerjaan gw berhubungan dengan tulis menulis.
Alhasil, gw lebih sering menggunakan tombol backspace daripada tombol enter.
Inspirasi menulis bebas ntah lari kemana, dan sekarang yang ada tinggal menulis formal.

Kehilangan keahlian itu, 
Ibarat kupu-kupu yang dah gak bisa terbang,,
kita siap-siap lah buat dilindas,,

Penyesalan tinggal hanya penyesalan,
semuanya belum terlambat,
di tahun yang baru ini, mari kita  kembalikan rasa yang hilang ituh.

Bismillah,,,

Ntah kenapa,, akhir-akhir ini gw selalu kepikiran buat bikin tulisan mengenai kehidupan yang sudah gw jalani selama 29 tahun terakhir,
baik dari sisi profesional, kegalauan bikin tesis, dan hal-hal ajaib lainnya.

Gw mau menceritakan kisah hidup yang pernah gw alami,,
mungkin ini semacem biografi singkat,, namun akan gw lengkapi dengan ilustrasi foto hasil jepretan si kentut.

Semoga kalian bisa mengambil positifnya dan membuang hal negatif jauh-jauh,, 

So wait yo,,

salam 
WA