Bekasi City, 29 Sept 2018..

Hi.. apakabar semua.. 
Semoga selalu dalam keadaan sehat wal'afiat.. 

Hilang timbul hilang timbul dan skarang saya timbul lagi..

Kali ini tulisannya agak serius dikit yak..

Kenapa? Karena sekarang para pemrakarsa banyak yang kebingungan tentang regulasi baru yang diterbitkan babeh President Jokowi yaitu PP No.24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau bahasa kerennya OSS (Online Single Submission).. 
Peraturan ini definitif mulai berlaku pada 21 Juni 2018 (pasal 107)..
Lembaga OSS pun sudah memberikan Surat edaran Ke kementerian dan surat edearan ke pemda untuk pelaksanaan OSS..

Lahirnya peraturan ini dilatarbelakangi semangat transparansi dan integrasi perizinan di Indonesia..
As you know lah ya, perizinan kita dulu bikin pusing izin A, izin B, Izin C dan Izin-Izin  lainnya..

Berhubung baca regulasi terlalu bikin pusing.. 
Saya ringkas aja dalam tulisan ini agar mudah dimengerti.. *semoga

Dalam postingan ini, saya hanya akan membahas OSS yg terkait dengan Izin Lingkungan yg notabene menjadi kapabilitas profesi saya..

Pembahasan OSS untuk bagian Izin Lingkungan akan saya bagi jadi beberapa chapter. Kenapa? Biar gak pusing dan bikin mual..
Kita mulai dulu dengan list glossary.. 
  • Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
  • DED (Detail Engineering Design)
  • FS (Feasibility Study)
  • KPA (Komisi Peniliai Amdal)
  • IL (Izin Lingkungan)
  • ILDK (Izin Lingkungan Dengan Komitmen)
  • OSS (Online Single Submission)
  • Offline (Pengurusan Izin Lingkungan seperti biasa)
  • Pemrakarsa (Pemilik usaha / Pengusaha)
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
Okeh bahasan kali ini kita pahami dl dasarnya sebelum kita mengambil langkah.. 
  1. Identifikasi terlebih dahulu kegiatan anda, apakah tergolong wajib Amdal atau UKL - UPL (bahasa kerennya “Penapisan”). Lakukan identifikasi menggunakan Permen LH No. 05/2012 tentang kegiatan wajib Amdal.
  2. Identifikasi apakah rencana kegiatan yang akan kita lakukan masuk dalam katagori OSS atau offline. Kegiatan yg masuk OSS dapat dilihat di Pasal 85, PP 24/2018. Selain itu kewajiban memiliki IL dikecualikan bagi beberapa usaha yang dijabarkan di pasal 35.
  3. Jika kegiatan anda tidak termasuk OSS atau dikatagorikan sebagai offline, maka lakukanlah proses permohonan IL seperti biasa mengacu ke PP 27/2012, Permen LH No. 16/2012, serta Permen LH No 08/2013.
  4. Nah jika kegiatan anda masuk OSS.. please jangan grabak grubuk..
  5. Pastikan dl semua berkas-berkas anda lengkap. Kalo untuk Amdal atau UKL-UPL minimal sudah punya FS atau lebih baik lagi sudah memiliki DED. Knapa? Karena untuk mempermudah penyusunan dokumen Lingkungan.

Kenapa? Terserah saya donk..
Jadi gini, kelebihan OSS ini akan menerbitkan Izin Lingkungan dengan Komitmen terlebih dahulu sebagai modal untuk pengurusan Izin Usaha lainnya..
Nah ILDK ini jika tidak di manage secara benar, akan menjadi Boomerang bagi si Pemrakarsa.. Kenapa? Karena tanggal terbit ILDK ini akan menjadi argo awal untuk tenggat waktu pemenuhan komitment.
  • Untuk Kegiatan yang wajib UKL-UPL, si pemrakarsa harus menyerakahkan dokumen UKL-UPL paling lama 10 hari kerja terhitung tanggal diterbitkannya ILDK (pasal 52 ayat 1).
  • Untuk kegiatatan yang wajib Amdal, si pemrakarsa harus harus sudah memulai studi Amdal (RKL-RPL) paling lama 30 hari kerja terhitung tanggal diterbitkannya ILDK (pasal 54 ayat 2).
Terkait kegiatan yang wajib amdal, pada tenggat waktu 30 hari tersebut,  pemrakarsa melalui konsultan harus sudah melakukan pelibatan masyarakat (pengumuman publik dan konsultasi publik) serta memiliki formulir KA yang telah disahkan oleh KPA (Permen LH No 26/2018 pasal 7 ayat 2).

Jangka waktu pelaksanaan pelibatan masyarakat serta pengajuan pemeriksaan formulir KA paling lama dilakukan 20 hari kerja setelah ILDK diterbitkan (Permen LH No 26/2018, pasal 18 ayat 2)
  • Batas waktu penyusunan Amdal dari terbitnya ILDK 180 hari kerja. Sedangkan waktu penilaian hingga rekomendasi selama 60  hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap secara administratif (Permen LH No 26/2018, pasal 7 ayat 5 dan 6).
  • Batas waktu penyusunan UKL-UPL dari terbitnya IL dengan Komitmen hingga disahkan dengan rincian sebagai berikut 
    1. Deadline submit 10 hari kerja ke DLH, 
    2. Waktu penilaian dan penetapan rekomendasi UKL-UPL di DLH 5 hari kerja.
    3. Jika terdapat perbaikan, maka revisinya paling lama diterima 5 hari kerja
    4. Balik lagi ke poin 2, kl ada revisi lagi ke poin 3, terus ke poin 2 lagi sampai negara api menyerang warung tegal, heuheuehue. Just kidding bapak ibu.  
Jika dinilai tidak dapat memenuhi kelengkapan AMDAL atau UKL-UPL, DLH bisa menotifikasi ke OSS jika si pemrakarsa gagal memenuhi komitmen (Permen LH No 26/2018, pasal 7 ayat 8 dan pasal 32 ayat 6) 

Nah sekian dl dasar-dasarnya..
Jika terdapat kekurang tepatan dalam penulisan ini, mohon kritik dan sarannya..

Next postingan akan bahas tentang proses dan sistematika Amdal dan UKL-UPL versi OSS.

Semoga bermanfaat, Salam hangat.

spesial thanks to:
  • Forum Amdal Indonesia (FAI)
  • Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (PERTALINDO)
Cerita si Kentut in kolaborasi with DeeFtry.