Salemba, 12 Januari 2018.

Hi all, postingan pertama pada tahun 2019.

Postingan kali ini saya akan sedikit bercerita tentang "Setelah Izin Lingkungan Terbit, apa yang harus kita lakukan??".
          
Dalam proses pengurusan Izin Lingkungan, kita sebagai pemrakarsa (pemilik kegiatan) sudah mengucurkan banyak keringat untuk memperoleh Izin Lingkungan (IL). Usaha dan tenaga sudah terforsir buat pengurusan Izin tersebut. Meskipun pemrakarsa menggunakan jasa konsultan, tetap saja rekening si pemrakarsa tergerus untuk membayar si konsultan.

Banyak dari pemrakarsa setelah memperoleh IL, kemudian dokumen lingkungan jadi penghias di lemari kantor. Padahal, masih banyak yang harus dilakukan selama kegiatan berlangsung. Setelah IL terbit, pemrakarsa wajib melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan seperti yang tertera pada dok Lingkungan baik RKL-RPL maupun UKL-UPL. Banyak yang lalai karena ketidaktahuannya atau memang menunggu dapat teguran dari Instansi Lingkungan.

Kasus ini lah yang selalu menjadi celah bagi para oknum-oknum nakal memeras si pemrakarsa. Apalagi sekarang tahun politik, semua mencari-cari kesalahan untuk menyokong publikasi. Pemrakarsa yang takut dipidana atau ditutup usahanya terpaksa harus menyiapkan sesajen untuk berdamai. 

Terbitnya UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), mendesain agar suatu kegiatan berjalan secara sustainable baik dari sisi bisnis dan lingkungan.

Kita sebagai pengusaha, harus bertanggung jawab terhadap lingkungan dan jangan lah kita memposisikan alam sebagai pelacur seperti pendapat Seyyed Hossein Nasr, dalam publikasinya Man and Nature, London, 1976.
 “Sekarang setiap orang berbicara tentang bahaya perang, overpopulasi atau polusi udara, tanah dan air.  Tetapi, mereka selalu melihatnya dalam kerangka ‘keniscayaan pembangunan dan kemajuan’ yang berupaya mengeksploitasi alam.  Mereka lupa bahwa  krisis lingkungan berakar  dari pandangan manusia modern yang memperlakukan alam sebagai pelacur.” 
So apa yang harus kita lakukan?
Yup melaksanakan janji-janji kita sebagai pemrakasa pada lingkungan sekitar sesuai dokumen lingkungan yang telah kita buat, kemudian kita laporkan kepada instansi lingkungan terkait setiap enam bulan.

Bagi yang sedang menyusun dokumen lingkungan, amati poin-poin pengelolaan dan pemantauan lingkungan anda. Jangan sampai tidak dapat anda penuhi dan menjadi boomerang.


thanks atas waktunya, open untuk berdiskusi bisa dikolom komen atau email ke bangwill.env@gmail.com

salam 
Cerita si kentut